Bidang Tugas
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(TUPOKSI)
PENGURUS PERADI CABANG
SEMARANG
MASA BHAKTI 2012-2016
1. DEWAN PENASEHAT
Memberi
nasehat, pertimbangan dan saran kepada Ketua dalam membuat kebijakan pengelolaan,
pembinaan, dan pengembangan kelembagaan
Peradi Cabang Semarang dan pelaksanaan Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga,
Kode Etik, Keputusan Dewan Kehormatan, Keputusan Munas dan Keputusan Muscab;
2. KETUA
a. Memimpin dan mengkoordinasikan pengelolaan, pembinaan,
dan pengembangan Peradi Cabang Semarang;
b. Melaksanakan pengelolaan, pembinaan,
dan pengembangan Peradi Cabang Semarang;
c. Memimpin pelaksanaan Anggaran Dasar, Peraturan
Rumah Tangga, Kode Etik, Keputusan Dewan Kehormatan, Keputusan Munas dan
Keputusan Muscab;
d. Bersama-sama dengan sekretaris mewakili
DPC di dalam maupun di luar pengadilan, kecuali untuk tindakan hukum di bidang
keuangan mewakili dengan Bendahara.
3. WAKIL
KETUA I
a. Membantu
Ketua dalam membuat kebijakan di bidang: (i) Organisasi dan Administrasi, (ii) Peningkatan Kualitas
Sumberdaya Manusia,dan (iii) Pembinaan Anggota;
b. Membantu
Ketua dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang: (i)
Organisasi danAdministrasi, (ii) Peningkatan
Kualitas Sumberdaya Manusia,dan (iii) Pembinaan Anggota;
c. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;
d. Melaksanakan
tugas dan wewenang Ketua apabila berhalangan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Ketua.
4. WAKIL
KETUA II
a. Membantu
Ketua dalam membuat kebijakan di bidang: (i) Pendidikan dan Latihan, dan (ii) Penelitian dan
Pengembangan
b. Membantu
Ketua dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang: (i) Pendidikan dan
Latihan, dan (ii) Penelitian dan Pengembangan;
c. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua; dan
d. Melaksanakan
tugas dan wewenang Ketua apabila berhalangan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Ketua.
5. WAKIL
KETUA III
a. Membantu
Ketua dalam membuat kebijakan di bidang: (i) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Anggota, dan (ii) Informasi dan Komunikasi;
b. Membantu
Ketua dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di
bidang: (i) Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Anggota, dan (ii) Informasi dan Komunikasi;
c. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;
d. Melaksanakan
tugas dan wewenang Ketua apabila berhalangan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Ketua.
6. WAKIL
KETUA IV
a. Membantu
Ketua dalam membuat
kebijakan di bidang: (i) Pembelaan
Profesi Advokat, dan (ii) Kerjasama antar lembaga;
b. Membantu
Ketua dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang : (i) Pembelaan Profesi Advokat, dan (ii) Kerjasama antar lembaga;
c. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;
d. Melaksanakan
tugas dan wewenang Ketua apabila berhalangan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Ketua.
7. WAKIL
KETUA V
a. Membantu
Ketua dalam membuat
kebijakan di bidang: (i) Sosial, Pemberdayaan
dan Pengabdian Masyarakat,dan (ii) Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM;
b. Membantu
Ketua dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang : (i) Sosial, Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat, dan (ii) Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM;
c. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;
d. Melaksanakan
tugas dan wewenang Ketua apabila berhalangan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Ketua.
8. SEKRETARIS
a. Membantu
Ketua dalam membuat kebijakan di bidang pengelolaan administrasi
kesekretariatan, personalia dan kerumahtanggaan;
b. Membantu
Ketua dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kesekretariatan, personalia
dan kerumahtanggaan;
c. Membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan
Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik, Keputusan Dewan Kehormatan,
Keputusan Munas dan Keputusan Muscab;
d. Bersama-sama dengan Ketua mewakili DPC di
dalam maupun di luar pengadilan, kecuali untuk tindakan hukum di bidang
keuangan;
e. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;
f. Melaksanakan
tugas dan wewenang Ketua apabila berhalangan; dan
g. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut
pada Ketua.
9. WAKIL
SEKRETARIS I
a. Membantu
Sekretaris dalam membuat pengelolaan administrasi kesekretariatan, personalia
dan kerumahtanggaan;
b. Membantu
Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan administrasi
kesekretariatan, personalia dan kerumahtanggaan;
c. Membantu
Wakil Ketua I dalam membuat kebijakan di bidang: (i) Organisasi dan Administrasi, (ii) Peningkatan Kualitas Sumber Daya
Manusia, dan (iii) Pembinaan Anggota;
d. Membantu Wakil Ketua I dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang: (i) Organisasi danAdministrasi, (ii) Peningkatan
Kualitas Sumber Daya Manusia, dan (iii) Pembinaan Anggota;
e. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;
f. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Sekretaris;
g. Melaksanakan
tugas dan wewenang Sekretaris apabila berhalangan;
h. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua I;
i. Melaksanakan
tugas dan wewenang Wakil Ketua I apabila berhalangan; dan
j. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Sekretaris
dan Wakil Ketua I.
10. WAKIL
SEKRETARIS II
a. Membantu
Sekretaris dalam membuat kebijakan manajemen pengelolaan administrasi
kesekretariatan, personalia dan kerumahtanggaan;
b. Membantu
Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan administrasi
kesekretariatan, personalia dan kerumahtanggaan;
c. Membantu
Wakil Ketua II dalam membuat
kebijakan di bidang: (i) Pendidikan dan
Latihan, dan (ii) Penelitian dan Pengembangan;
d. Membantu Wakil Ketua II dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang: (i) Pendidikan dan
Latihan, dan (ii) Penelitian dan Pengembangan;
e. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;
f. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Sekretaris;
g. Melaksanakan
tugas dan wewenang Sekretaris apabila berhalangan;
h. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua II;
i. Melaksanakan
tugas dan wewenang Wakil Ketua II apabila berhalangan; dan
j. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Sekretaris
dan Wakil Ketua II.
11. WAKIL
SEKRETARIS III
a. Membantu
Sekretaris dalam membuat kebijakan manajemen pengelolaan administrasi
kesekretariatan, personalia dan kerumahtanggaan;
b. Membantu
Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan administrasi
kesekretariatan, personalia dan kerumahtanggaan;
c. Membantu
Wakil Ketua III dalam membuat
kebijakan di bidang: (i) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Anggota, dan (ii) Informasi dan Komunikasi;
d. Membantu Wakil Ketua III dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang: (i) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Anggota, dan (ii) Informasi dan Komunikasi;
e. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;
f. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Sekretaris;
g. Melaksanakan
tugas dan wewenang Sekretaris apabila berhalangan;
h. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua III;
i. Melaksanakan
tugas dan wewenang Wakil Ketua III apabila berhalangan; dan
j. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Sekretaris
dan Wakil Ketua III.
12. WAKIL
SEKRETARIS IV
a. Membantu
Sekretaris dalam membuat kebijakan manajemen pengelolaan administrasi
kesekretariatan, personalia dan kerumahtanggaan;
b. Membantu
Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan administrasi
kesekretariatan, personalia dan kerumahtanggaan;
c. Membantu
Wakil Ketua IV dalam membuat
kebijakan di bidang: (i) Pembelaan Profesi Advokat, dan (ii) Kerjasama antar lembaga;
d. Membantu Wakil Ketua IV dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang: (i) Pembelaan Profesi Advokat, dan (ii) Kerjasama antar lembaga;
e. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;
f. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Sekretaris;
g. Melaksanakan
tugas dan wewenang Sekretaris apabila berhalangan;
h. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua IV;
i. Melaksanakan
tugas dan wewenang Wakil Ketua IV apabila berhalangan; dan
j. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Sekretaris
dan Wakil Ketua IV.
13. WAKIL
SEKRETARIS V
a. Membantu
Sekretaris dalam membuat kebijakan manajemen pengelolaan administrasi
kesekretariatan, personalia dan kerumahtanggaan;
b. Membantu
Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan administrasi
kesekretariatan, personalia dan kerumahtanggaan;
c. Membantu
Wakil Ketua V dalam membuat
kebijakan di bidang: (i) Sosial, Pemberdayaan dan Pengabdian
Masyarakat, dan (ii) Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM;
d. Membantu Wakil Ketua IV dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang: ((i) Sosial,Pemberdayaan dan Pengabdian
Masyarakat, dan (ii) Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM;
e. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;
f. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Sekretaris;
g. Melaksanakan
tugas dan wewenang Sekretaris apabila berhalangan;
h. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua V;
i. Melaksanakan
tugas dan wewenang Wakil Ketua V apabila
berhalangan; dan
j. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Sekretaris
dan Wakil Ketua V.
14. BENDAHARA
a. Membantu
Ketua dalam membuat kebijakan di bidang pengelolaan administrasi
keuangan dan pendanaan;
b. Membantu
Ketua Umum dalam melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;
c. Membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan
Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik, Keputusan Dewan Kehormatan,
Keputusan Munas dan Keputusan Muscab;
d. Bersama-sama dengan Ketua mewakili DPC di
dalam maupun di luar pengadilan untuk tindakan hukum di bidang keuangan;
e. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;
f. Melaksanakan
tugas dan wewenang Ketua apabila berhalangan; dan
g. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Ketua.
15. WAKIL
BENDAHARA I
a. Membantu
Bendahara dalam membuat kebijakan di bidang pengelolaan administrasi keuangan
dan pendanaan;
b. Membantu
Bendahara dalam melaksanakan kegiatan di bidang
pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;
c. Membantu
Wakil Ketua I dalam membuat kebijakan di bidang: (i) Organisasi dan Administrasi, (ii) Peningkatan Kualitas Sumber Daya
Manusia, dan (iii) Pembinaan Anggota khususnya yang berkaitan
dengan pengelolaan
administrasi keuangan dan pendanaan;
d. Membantu Wakil Ketua I dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang: (i) Organisasi danAdministrasi, (ii) Peningkatan
Kualitas Sumber Daya Manusia, dan (iii) Pembinaan Anggota, khususnya
yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi keuangan dan
pendanaan;
e. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;
f. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Bendahara;
g. Melaksanakan
tugas dan wewenang Bendahara apabila
berhalangan;
h. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua I; dan
i. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Bendahara
dan Wakil Ketua I.
16. WAKIL BENDAHARA II
a. Membantu Bendahara dalam membuat kebijakan di
bidang pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;
b. Membantu
Bendahara dalam melaksanakan kegiatan di bidang
pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;
c. Membantu
Wakil Ketua II dalam membuat
kebijakan di bidang: (i) Pendidikan dan
Latihan, dan (ii) Penelitian dan Pengembangan, khususnya yang berkaitan
dengan pengelolaan
administrasi keuangan dan pendanaan;
d. Membantu
Wakil Ketua II dalam membuat
kebijakan di bidang: (i) Pendidikan dan
Latihan, dan (ii) Penelitian dan Pengembangan, khususnya yang berkaitan
dengan pengelolaan
administrasi keuangan dan pendanaan;
e. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;
f. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Bendahara;
g. Melaksanakan
tugas dan wewenang Bendahara apabila
berhalangan;
h. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua II; dan
i. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Bendahara
dan Wakil Ketua II.
17. WAKIL
BENDAHARA III
a. Membantu
Bendahara dalam membuat kebijakan di bidang pengelolaan administrasi keuangan
dan pendanaan;
b. Membantu
Bendahara dalam melaksanakan kegiatan di bidang
pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;
c. Membantu
Wakil Ketua III dalam membuat
kebijakan di bidang: (i) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Anggota, dan (ii) Informasi dan Komunikasi, khususnya yang
berkaitan dengan pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;
d. Membantu
Wakil Ketua III dalam membuat
kebijakan di bidang: (i) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Anggota, dan (ii) Informasi dan Komunikasi, khususnya yang
berkaitan dengan pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;
e. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;
f. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Bendahara;
g. Melaksanakan
tugas dan wewenang Bendahara apabila
berhalangan;
h. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua III; dan
i. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Bendahara
dan Wakil Ketua III.
18. WAKIL
BENDAHARA IV
a. Membantu
Bendahara dalam membuat kebijakan di bidang pengelolaan administrasi keuangan
dan pendanaan;
b. Membantu
Bendahara dalam melaksanakan kegiatan di bidang
pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;
c. Membantu
Wakil Ketua IV dalam membuat
kebijakan di bidang: (i) Pembelaan Profesi Advokat, dan (ii) Kerjasama antar lembaga, khususnya yang
berkaitan dengan pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;
d. Membantu
Wakil Ketua IV dalam membuat
kebijakan di bidang: (i) Pembelaan Profesi Advokat, dan (ii) Kerjasama antar lembaga, khususnya yang
berkaitan dengan pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;
e. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;
f. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Bendahara;
g. Melaksanakan
tugas dan wewenang Bendahara apabila
berhalangan;
h. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua IV; dan
i. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Bendahara
dan Wakil Ketua IV.
.
19. WAKIL
BENDAHARA V
a. Membantu
Bendahara dalam membuat kebijakan di bidang pengelolaan administrasi keuangan
dan pendanaan;
b. Membantu
Bendahara dalam melaksanakan kegiatan di bidang
pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;
c. Membantu
Wakil Ketua V dalam membuat
kebijakan di bidang: : (i) Sosial, Pemberdayaan dan Pengabdian
Masyarakat, dan (ii) Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM, khususnya
yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi keuangan dan
pendanaan;
d. Membantu
Wakil Ketua V dalam membuat
kebijakan di bidang: : (i) Sosial, Pemberdayaan dan Pengabdian
Masyarakat, dan (ii) Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM, khususnya
yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi keuangan dan
pendanaan;
e. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;
f. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Bendahara;
g. Melaksanakan
tugas dan wewenang Bendahara apabila
berhalangan;
h. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua V; dan
i. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Bendahara
dan Wakil Ketua V.
20. KETUA
BIDANG ORGANISASI DAN ADMINISTRASI
a. Membantu
Wakil Ketua I dan Wakil Sekretaris I dalam membuat kebijakan di
bidang organisasi dan Administrasi;
b. Membantu
Wakil Ketua I dan Wakil Sekretaris I dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang organisasi
dan administrasi antara lain: mengadministrasikan buku daftar (data
base) anggota, penertiban organisasi, rapat anggota cabang, musyawarah
cabang,dll.
c. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua I
dan Wakil Sekretaris I;
d. Melaksanakan
tugas dan wewenang Wakil Ketua I dan Wakil Sekretaris I apabila berhalangan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada
Wakil Ketua I dan Wakil Sekretaris I.
21. WAKIL
KETUA BIDANG ORGANISASI DAN ADMINISTRASI
a. Membantu
Ketua Bidang Organisasi dan Administrasi dalam membuat kebijakan di bidang
organisasi dan administrasi;
b. Membantu
Ketua Bidang Organisasi dan Administrasi dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang organisasi
dan administrasi antara lain: mengadministrasikan buku daftar (data
base) anggota, penertiban organisasi, rapat anggota cabang, musyawarah
cabang,dll.;
c. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua Bidang Organisasi
dan Administrasi; dan
d. Melaksanakan
tugas dan wewenang Ketua Bidang Organisasi dan Administrasi apabila
berhalangan.
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada
Ketua Bidang.
22. KETUA
BIDANG PENINGKATAN KUALITAS SUMBERDAYA MANUSIA
a. Membantu
Wakil Ketua I dan Wakil Sekretaris I dalam membuat kebijakan di
bidang Peningkatan Kualitas Sumberdaya
Manusia;
b. Membantu
Wakil Ketua I dan Wakil Sekretaris I dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang
Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia antara lain: peningkatan kapasitas
pengetahuan hukum, ketrampilan hukum, etika profesi hukum, komunikasi dan
penguasaan bahasa, dll.
c. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua I
dan Wakil Sekretaris I;
d. Melaksanakan
tugas dan wewenang Wakil Ketua I dan Wakil Sekretaris I apabila berhalangan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada
Wakil Ketua I dan Wakil Sekretaris I.
23. WAKIL
KETUA BIDANG PENINGKATAN KUALITAS SUMBERDAYA MANUSIA
a. Membantu
Ketua bidang Peningkatan Kualitas
Sumberdaya Manusia dalam membuat kebijakan di bidang Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia;
b. Membantu
Ketua I bidang Peningkatan Kualitas
Sumberdaya Manusia dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang
Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia antara lain: peningkatan kapasitas
pengetahuan hukum, ketrampilan hukum, etika profesi hukum, komunikasi dan
penguasaan bahasa, dll.
c. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua I
dan Wakil Sekretaris I;
d. Melaksanakan
tugas dan wewenang Wakil Ketua I dan Wakil Sekretaris I apabila berhalangan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada
Ketua Bidang.
24. KETUA
BIDANG PEMBINAAN ANGGOTA
a. Membantu
Wakil Ketua I dan Wakil Sekretaris I dalam membuat kebijakan di
bidang pembinaan anggota;
b. Membantu
Wakil Ketua I dan Wakil Sekretaris I dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang pembinaan
anggota, antara lain: pelaksanaan kode etik profesi, pelaksanaan UU terkait
dengan advokat dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan lainnya,
pelaksanaan kegiatan kerohanian (silaturahmi, halal bi halal),dll.
c. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua I
dan Wakil Sekretaris I;
d. Melaksanakan
tugas dan wewenang Wakil Ketua I dan Wakil Sekretaris I apabila berhalangan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada
Wakil Ketua I dan Wakil Sekretaris I.
25. WAKIL
KETUA BIDANG PEMBINAAN ANGGOTA
a. Membantu Ketua Bidang
Pembinaan Anggota dalam membuat kebijakan
di bidang pembinaan anggota;
b. Membantu Ketua Bidang
Pembinaan Anggota dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang pembinaan
anggota, antara lain: pelaksanaan kode etik profesi, pelaksanaan UU terkait
dengan advokat dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan lainnya, pelaksanaan
kegiatan kerohanian (silaturahmi, halal bi halal),dll.
c. Melaksanakan tugas dan
kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua Bidang Pembinaan Anggota;
d. Melaksanakan tugas dan
wewenang Ketua Bidang Pembinaan Anggota apabila berhalangan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut
pada Ketua Bidang.
26. KETUA
BIDANG PENDIDIKAN DAN LATIHAN
a. Membantu
Wakil Ketua II dan Wakil Sekretaris II dalam membuat kebijakan di bidang Pendidikan dan Latihan;
b. Membantu
Wakil Ketua Umum II dan Wakil Sekretaris II dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang Pendidikan dan
Latihan,antara lain: PKPA, Pelatihan Ujian Kode Etik Profesi, Pemagangan Calon
Advokat, dll
c. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua I I dan Wakil Sekretaris II;
d. Melaksanakan
tugas dan wewenang Wakil Ketua II dan Wakil
Sekretaris II apabila berhalangan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada
Wakil Ketua II dan Wakil Sekretaris II.
27. WAKIL
KETUA BIDANG PENDIDIKAN DAN LATIHAN
a. Membantu
Ketua Bidang Pendidikan
dan Latihan dalam
membuat kebijakan di bidang pendidikan dan latihan;
b. Membantu
Ketua Bidang Pendidikan dan
Latihan dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang pendidikan dan latihan,
antara lain: PKPA, Pelatihan Ujian Kode Etik Profesi, Pemagangan Calon Advokat,
dll
c. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua Bidang Pendidikan dan Latihan;
d. Melaksanakan
tugas dan wewenang Ketua Bidang Pendidikan dan Latihan apabila berhalangan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Ketua
Bidang.
28. KETUA BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
a. Membantu
Wakil Ketua II dan Wakil Sekretaris II dalam membuat kebijakan di bidang penelitian dan
pengembangan;
b. Membantu
Wakil Ketua Umum II dan Wakil Sekretaris II dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang penelitian dan
pengembangan, antara lain: penelitian hukum, diskusi/seminar/lokakarya/FGD
hukum, pengembangan kapasitas advokat, dll.
c. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua II dan Wakil Sekretaris II;
d. Melaksanakan
tugas dan wewenang Wakil Ketua II dan Wakil
Sekretaris II apabila berhalangan;dan
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada
Wakil Ketua II dan Wakil Sekretaris II.
29. WAKIL
KETUA BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
a. Membantu
Ketua Bidang Penelitian
dan Pengembangan dalam
membuat kebijakan di bidang penelitian dan
pengembangan;
b. Membantu
Ketua Bidang Penelitian dan
Pengembangan dalam
mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang penelitian dan
pengembangan, antara lain: penelitian hukum, diskusi/Seminar/lokakarya/FGD
hukum, pengembangan kapasitas advokat, dll.
c. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua Bidang Penelitian dan
Pengembangan;
d. Melaksanakan
tugas dan wewenang Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan apabila berhalangan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada
Ketua Bidang.
30. KETUA
BIDANG PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA
a. Membantu
Wakil Ketua III dan Wakil
Sekretaris III dalam membuat
kebijakan di bidang pemberdayaan dan
kesejahteraan anggota;
b. Membantu
Wakil Ketua III dan Wakil
Sekretaris III dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang pemberdayaan dan
kesejahteraan Anggota, antara lain: out-bound, olah raga, pendirian koperasi,
simpati & empati kepada anggota yang sakit, meninggal dan terkena musibah,
dll.
c. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua III dan Wakil Sekretaris III;
d. Melaksanakan
tugas dan wewenang Wakil Ketua III dan Wakil
Sekretaris III apabila berhalangan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada
Wakil Ketua III dan Wakil Sekretaris III.
31. WAKIL
KETUA BIDANG PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA
a. Membantu Ketua Bidang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Anggota dalam membuat
kebijakan di bidang pemberdayaan dan
kesejahteraan anggota;
b. Membantu Ketua Bidang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Anggota dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang pemberdayaan dan
kesejahteraan Anggota, antara lain: out-bound, olah raga, pendirian koperasi,
simpati & empati kepada anggota yang sakit, meninggal dan terkena musibah,
dll.
c. Melaksanakan
tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua Bidang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Anggota;
d. Melaksanakan
tugas dan wewenang Ketua Bidang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Anggota apabila berhalangan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada
Ketua Bidang.
32. KETUA
BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI
a. Membantu
Wakil Ketua III dan Wakil
Sekretaris III dalam membuat
kebijakan di bidang Informasi dan
Komunikasi;
b. Membantu
Wakil Ketua III dan Wakil
Sekretaris III dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang Informasi dan Komunikasi, antara lain: pembuatan
web-site Peradi Cabang Semarang, penginformasian kegiatan, penginformasian
kejadian yang menimpa anggota, pembuatan brosur/tabloid, kerjasama dengan
lembaga penyiaran, dll;
c. melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi
lainnya yang diberikan Wakil Ketua III dan Wakil Sekretaris III;
d. Melaksanakan
tugas dan wewenang Wakil Ketua III dan Wakil
Sekretaris III apabila berhalangan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada
Wakil Ketua III dan Wakil Sekretaris III.
33. WAKIL
KETUA BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI
a. Membantu Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi dalam membuat kebijakan
di bidang Informasi dan
Komunikasi;
b. Membantu Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang Informasi dan Komunikasi, antara lain: pembuatan
web-site Peradi Cabang Semarang, penginformasian kegiatan, penginformasian
kejadian yang menimpa anggota, pembuatan brosur/tabloid, kerjasama dengan
lembaga penyiaran, dll;
c. melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi
lainnya yang diberikan Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi;
d. Melaksanakan tugas dan
wewenang Ketua
Bidang Informasi dan Komunikasi apabila berhalangan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut
pada Ketua Bidang.
34. KETUA
BIDANG PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT
a. Membantu Wakil Ketua IV dan Wakil Sekretaris IV dalam membuat kebijakan di bidang pembelaan profesi advokat;
b. Membantu Wakil
Ketua IV dan Wakil
Sekretaris IV dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang pembelaan profesi advokat,
antara lain: pencegahan pelanggaran kode etik profesi, membela anggota yang
tersangkut masalah hukum karena menjalankan tugas profesi, menerima pengaduan
masyarakat terhadap pelanggaran profesi oleh anggota untuk diteruslanjutkan
ke Dewan Kehormatan, mendiseminasikan kode etik profesi, menjaga marwah profesi
dari ganggguan pihak lain, dll.
c. melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi
lainnya yang diberikan Wakil Ketua IV dan Wakil Sekretaris IV;
d. Melaksanakan
tugas dan wewenang Wakil Ketua IV dan
Wakil Sekretaris IV apabila berhalangan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada
Wakil Ketua IV dan Wakil Sekretaris IV.
35. WAKIL
KETUA BIDANG PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT
a. Membantu Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat dalam membuat kebijakan
di bidang pembelaan profesi
advokat;
b. Membantu Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang pembelaan profesi advokat,
antara lain: pencegahan pelanggaran kode etik profesi, membela anggota yang
tersangkut masalah hukum karena menjalankan tugas profesi, menerima pengaduan
masyarakat terhadap pelanggaran profesi oleh anggota untuk diteruslanjutkan
ke Dewan Kehormatan, mendiseminasikan kode etik profesi, menjaga marwah profesi
dari ganggguan pihak lain, dll.
c. melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi
lainnya yang diberikan Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat;
d. Melaksanakan tugas dan
wewenang Ketua
Bidang Pembelaan Profesi Advokat apabila berhalangan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada
Ketua Bidang.
36. KETUA
BIDANG KERJASAMA ANTAR LEMBAGA
a. Membantu Wakil Ketua IV dan Wakil Sekretaris IV dalam membuat kebijakan di bidang Kerjasama antar Lembaga;
b. Membantu Wakil Ketua IV dan Wakil Sekretaris IV dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang Kerjasama antar Lembaga,
antara lain: audiensi, MoU, koordinasi dan kerjasama dengan lembaga
pemerintahan dan lembaga penegak hukum lain, koordinasi dan kerjasama dengan
organisasi pendiri, koordinasi dan kerjasama dengan LSM dan ORMAS, dll.
c. melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi
lainnya yang diberikan Wakil Ketua IV dan Wakil Sekretaris IV;
d. Melaksanakan
tugas dan wewenang Wakil Ketua IV dan
Wakil Sekretaris IV apabila berhalangan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada
Wakil Ketua IV dan Wakil Sekretaris IV.
37. WAKIL KETUA BIDANG KERJASAMA ANTAR LEMBAGA
a. Membantu Ketua Bidang Kerjasama antar Lembaga dalam membuat kebijakan
di bidang Kerjasama antar Lembaga;
b. Membantu Ketua Bidang Kerjasama antar Lembaga dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang Kerjasama antar Lembaga,
antara lain: audiensi, MoU, koordinasi dan kerjasama dengan lembaga
pemerintahan dan lembaga penegak hukum lain, koordinasi dan kerjasama dengan
organisasi pendiri, koordinasi dan kerjasama dengan LSM dan ORMAS dll.
c. melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi
lainnya yang diberikan Ketua Bidang Kerjasama antar Lembaga;
d. Melaksanakan
tugas dan wewenang Ketua Bidang Kerjasama antar Lembaga apabila berhalangan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada
Ketua Bidang.
38. KETUA
BIDANG SOSIAL, PEMBERDAYAAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
a. Membantu Wakil
Ketua V dan Wakil
Sekretaris V dalam membuat
kebijakan di bidang
Sosial, Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat;
b. Membantu Wakil
Ketua V dan Wakil
Sekretaris V dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang Sosial, Pemberdayaan
dan Pengabdian Masyarakat antara lain: bakti sosial, santunan sosial,
bantuan bencana alam, pemberdayaan dan pengabdian untuk kelestarian lingkungan,
dan pemberdayaan dan pengabdian masyarakat lainnya.
c. melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi
lainnya yang diberikan Wakil Ketua V dan
Wakil Sekretaris V;
d. Melaksanakan
tugas dan wewenang Wakil Ketua V dan
Wakil Sekretaris V apabila berhalangan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada
Wakil Ketua V dan Wakil Sekretaris V.
39. WAKIL
KETUA BIDANG SOSIAL, PEMBERDAYAAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
a. Membantu Ketua Bidang Sosial, Pemberdayaan dan Pengabdian
Masyarakat dalam
membuat kebijakan di bidang
Sosial, Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat;
b. Membantu Ketua Bidang Sosial, Pemberdayaan dan Pengabdian
Masyarakat dalam
mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang
Sosial, Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat antara lain: bakti
sosial, santunan sosial, bantuan bencana alam, pemberdayaan dan pengabdian
untuk kelestarian lingkungan, dan pemberdayaan dan pengabdian masyarakat
lainnya.
c. melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi
lainnya yang diberikan Ketua Bidang Sosial, Pemberdayaan dan Pengabdian
Masyarakat;
d. Melaksanakan
tugas dan wewenang Ketua Bidang Sosial, Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat apabila berhalangan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada
Ketua Bidang.
40. KETUA
BIDANG BANTUAN HUKUM, ADVOKASI DAN HAM
a. Membantu Wakil
Ketua V dan Wakil
Sekretaris V dalam membuat
kebijakan di bidang Bantuan Hukum, Advokasi
dan HAM;
b. Membantu
Wakil Ketua V dan Wakil
Sekretaris V dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang Bantuan Hukum, Advokasi dan
HAM, antara lain: bantuan hukum/prodeo terhadap masyarakat tidak
mampu, pemberdayaan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, advokasi kepada
kelompok marginal, advokasi terhadap peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan konstitusi dan atau HAM, promosi dan penghormatan HAM, dll
c. melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi
lainnya yang diberikan Wakil Ketua V dan
Wakil Sekretaris V;
d. Melaksanakan
tugas dan wewenang Wakil Ketua V dan
Wakil Sekretaris V apabila berhalangan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada
Wakil Ketua V dan Wakil Sekretaris V.
41. WAKIL KETUA BIDANG BANTUAN HUKUM, ADVOKASI DAN
HAM
a. Membantu Ketua Bidang Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM dalam membuat
kebijakan di bidang Bantuan Hukum, Advokasi
dan HAM;
b. Membantu Ketua Bidang Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang Bantuan Hukum, Advokasi dan
HAM, antara lain: bantuan hukum/prodeo terhadap masyarakat tidak
mampu, pemberdayaan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, advokasi kepada
kelompok marginal, advokasi terhadap peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan konstitusi dan atau HAM, promosi dan penghormatan HAM, dll
c. melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi
lainnya yang diberikan Ketua Bidang Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM;
d. Melaksanakan
tugas dan wewenang Ketua Bidang Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM apabila berhalangan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada
Ketua Bidang.
42. KOORDINATOR
DAERAH
a. Mewakili Ketua dalam mengkoordinasikan pengelolaan, pembinaan,
dan pengembangan Peradi Cabang Semarang di
daerahnya masing-masing;
b. Mewakili Ketua dalam melaksanakan pengelolaan, pembinaan,
dan pengembangan Peradi Cabang Semarang di daerahnya
masing-masing;
c. Mewakili Ketua dalam memimpin pelaksanaan
Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik, Keputusan Dewan Kehormatan,
Keputusan Munas dan Keputusan Muscab di daerahnya masing-masing;
d. Melaporkan pelaksanaan kegiatan sebagaimana
tersebut kepada Ketua.