Bidang Tugas

Blog

Bidang Tugas

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)

PENGURUS PERADI CABANG SEMARANG

MASA BHAKTI 2012-2016

 

 

1.             DEWAN PENASEHAT

Memberi nasehat, pertimbangan dan saran  kepada Ketua dalam membuat kebijakan  pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan kelembagaan Peradi Cabang Semarang dan pelaksanaan Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik, Keputusan Dewan Kehormatan, Keputusan Munas dan Keputusan Muscab;

 

2.             KETUA       

a.        Memimpin dan mengkoordinasikan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Peradi Cabang Semarang;

b.       Melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Peradi Cabang Semarang;

c.        Memimpin pelaksanaan Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik, Keputusan Dewan Kehormatan, Keputusan Munas dan Keputusan Muscab;

d.       Bersama-sama dengan sekretaris  mewakili DPC di dalam maupun di luar pengadilan, kecuali untuk tindakan hukum di bidang keuangan mewakili  dengan Bendahara.

 

3.             WAKIL KETUA I

a.        Membantu Ketua dalam membuat kebijakan di bidang: (i) Organisasi dan Administrasi, (ii)  Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia,dan (iii) Pembinaan Anggota;

b.       Membantu Ketua  dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang: (i) Organisasi danAdministrasi, (ii)  Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia,dan (iii) Pembinaan Anggota;

c.        Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;

d.       Melaksanakan tugas dan wewenang Ketua  apabila berhalangan; dan

e.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada  Ketua.

 

4.             WAKIL KETUA II

a.        Membantu Ketua dalam membuat kebijakan di bidang: (i) Pendidikan dan Latihan, dan (ii) Penelitian dan Pengembangan

b.       Membantu Ketua  dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang: (i) Pendidikan dan Latihan, dan (ii) Penelitian dan Pengembangan;

c.        Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua; dan

d.       Melaksanakan tugas dan wewenang Ketua  apabila berhalangan; dan

e.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada  Ketua.

 

5.             WAKIL KETUA III

a.        Membantu Ketua dalam membuat kebijakan di bidang: (i) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Anggota, dan (ii) Informasi dan Komunikasi;

b.       Membantu Ketua dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang: (i) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Anggota, dan (ii) Informasi dan Komunikasi;   

c.        Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;

d.       Melaksanakan tugas dan wewenang Ketua  apabila berhalangan; dan

e.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada  Ketua.

 

6.             WAKIL KETUA  IV

a.        Membantu Ketua dalam membuat kebijakan di bidang: (i) Pembelaan Profesi Advokat, dan (ii) Kerjasama antar lembaga;         

b.       Membantu Ketua  dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang : (i) Pembelaan Profesi Advokat, dan (ii) Kerjasama antar lembaga; 

c.        Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;

d.       Melaksanakan tugas dan wewenang Ketua  apabila berhalangan; dan

e.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada  Ketua.

 

7.             WAKIL KETUA  V

a.        Membantu Ketua dalam membuat kebijakan di bidang: (i) Sosial, Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat,dan (ii) Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM;

b.       Membantu Ketua  dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang : (i) Sosial, Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat, dan (ii) Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM;

c.        Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;

d.       Melaksanakan tugas dan wewenang Ketua  apabila berhalangan; dan

e.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada  Ketua.

 

8.             SEKRETARIS

a.        Membantu Ketua dalam membuat kebijakan di bidang pengelolaan administrasi kesekretariatan, personalia dan kerumahtanggaan;

b.       Membantu Ketua dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kesekretariatan, personalia dan kerumahtanggaan;

c.        Membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik, Keputusan Dewan Kehormatan, Keputusan Munas dan Keputusan Muscab;

d.       Bersama-sama dengan Ketua mewakili DPC di dalam maupun di luar pengadilan, kecuali untuk tindakan hukum di bidang keuangan;

e.       Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;

f.         Melaksanakan tugas dan wewenang Ketua apabila berhalangan; dan

g.        Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada  Ketua.

 

9.             WAKIL SEKRETARIS I

a.        Membantu Sekretaris dalam membuat pengelolaan administrasi kesekretariatan, personalia dan kerumahtanggaan;

b.       Membantu Sekretaris  dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kesekretariatan, personalia dan kerumahtanggaan;

c.        Membantu Wakil Ketua I dalam membuat kebijakan di bidang: (i) Organisasi dan Administrasi, (ii) Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, dan (iii)  Pembinaan Anggota;

d.       Membantu Wakil Ketua I  dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang: (i) Organisasi danAdministrasi, (ii) Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, dan (iii)  Pembinaan Anggota;

e.       Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;

f.         Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Sekretaris;

g.        Melaksanakan tugas dan wewenang Sekretaris  apabila berhalangan;

h.       Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua I;

i.         Melaksanakan tugas dan wewenang Wakil Ketua I apabila berhalangan; dan

j.         Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada  Sekretaris dan Wakil Ketua I.

 

10.         WAKIL SEKRETARIS II

a.        Membantu Sekretaris dalam membuat kebijakan manajemen pengelolaan administrasi kesekretariatan, personalia dan kerumahtanggaan;

b.       Membantu Sekretaris  dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kesekretariatan, personalia dan kerumahtanggaan;

c.        Membantu Wakil Ketua II dalam membuat kebijakan di bidang: (i) Pendidikan dan Latihan, dan (ii) Penelitian dan Pengembangan;

d.       Membantu Wakil Ketua II  dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang: (i) Pendidikan dan Latihan, dan (ii) Penelitian dan Pengembangan;

e.       Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;

f.         Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Sekretaris;

g.        Melaksanakan tugas dan wewenang Sekretaris  apabila berhalangan;

h.       Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua II;

i.         Melaksanakan tugas dan wewenang Wakil Ketua Iapabila berhalangan; dan

j.         Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada  Sekretaris dan Wakil Ketua II.

 

11.         WAKIL SEKRETARIS III

a.        Membantu Sekretaris dalam membuat kebijakan manajemen pengelolaan administrasi kesekretariatan, personalia dan kerumahtanggaan;

b.       Membantu Sekretaris  dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kesekretariatan, personalia dan kerumahtanggaan;

c.        Membantu Wakil Ketua III dalam membuat kebijakan di bidang: (i) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Anggota, dan (ii) Informasi dan Komunikasi;

d.       Membantu Wakil Ketua III  dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang: (i) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Anggota, dan (ii) Informasi dan Komunikasi;

e.       Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;

f.         Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Sekretaris;

g.        Melaksanakan tugas dan wewenang Sekretaris  apabila berhalangan;

h.       Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua III;

i.         Melaksanakan tugas dan wewenang Wakil Ketua III apabila berhalangan; dan

j.         Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada  Sekretaris dan Wakil Ketua III.

 

12.         WAKIL SEKRETARIS IV

a.        Membantu Sekretaris dalam membuat kebijakan manajemen pengelolaan administrasi kesekretariatan, personalia dan kerumahtanggaan;

b.       Membantu Sekretaris  dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kesekretariatan, personalia dan kerumahtanggaan;

c.        Membantu Wakil Ketua IV dalam membuat kebijakan di bidang: (i) Pembelaan Profesi Advokatdan (ii) Kerjasama antar lembaga;

d.       Membantu Wakil Ketua IV dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang: (i) Pembelaan Profesi Advokatdan (ii) Kerjasama antar lembaga;

e.       Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;

f.         Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Sekretaris;

g.        Melaksanakan tugas dan wewenang Sekretaris  apabila berhalangan;

h.       Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua IV;

i.         Melaksanakan tugas dan wewenang Wakil Ketua IV apabila berhalangan; dan

j.         Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada  Sekretaris dan Wakil Ketua IV.

 

13.         WAKIL SEKRETARIS V

a.        Membantu Sekretaris dalam membuat kebijakan manajemen pengelolaan administrasi kesekretariatan, personalia dan kerumahtanggaan;

b.       Membantu Sekretaris  dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kesekretariatan, personalia dan kerumahtanggaan;

c.        Membantu Wakil Ketua V dalam membuat kebijakan di bidang: (i) Sosial, Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakatdan (ii) Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM;

d.       Membantu Wakil Ketua IV dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang: ((i) Sosial,Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakatdan (ii) Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM;

e.       Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;

f.         Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Sekretaris;

g.        Melaksanakan tugas dan wewenang Sekretaris  apabila berhalangan;

h.       Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua V;

i.         Melaksanakan tugas dan wewenang Wakil Ketua V apabila berhalangan; dan

j.         Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada  Sekretaris dan Wakil Ketua V.

 

14.         BENDAHARA

a.        Membantu Ketua  dalam membuat kebijakan di bidang pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;

b.       Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;

c.        Membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik, Keputusan Dewan Kehormatan, Keputusan Munas dan Keputusan Muscab;

d.       Bersama-sama dengan Ketua mewakili DPC di dalam maupun di luar pengadilan untuk tindakan hukum di bidang keuangan;

e.       Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;

f.         Melaksanakan tugas dan wewenang Ketua  apabila berhalangan; dan

g.        Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada  Ketua.

 

15.         WAKIL BENDAHARA I

a.        Membantu Bendahara dalam membuat kebijakan di bidang pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;

b.       Membantu Bendahara dalam melaksanakan kegiatan di bidang pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;

c.        Membantu Wakil Ketua I dalam membuat kebijakan di bidang: (i) Organisasi dan Administrasi, (ii) Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, dan (iii)  Pembinaan Anggota khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;

d.       Membantu Wakil Ketua I  dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang: (i) Organisasi danAdministrasi, (ii) Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, dan (iii)  Pembinaan Anggota, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;

e.       Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;

f.         Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Bendahara;

g.        Melaksanakan tugas dan wewenang Bendahara  apabila berhalangan;

h.       Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua I; dan

i.         Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada  Bendahara dan Wakil Ketua I.

 

16.         WAKIL BENDAHARA II

a.        Membantu Bendahara dalam membuat kebijakan di bidang pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;

b.       Membantu Bendahara dalam melaksanakan kegiatan di bidang pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;

c.        Membantu Wakil Ketua II dalam membuat kebijakan di bidang: (i) Pendidikan dan Latihan, dan (ii) Penelitian dan Pengembangan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;

d.       Membantu Wakil Ketua II dalam membuat kebijakan di bidang: (i) Pendidikan dan Latihan, dan (ii) Penelitian dan Pengembangan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;

e.       Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;

f.         Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Bendahara;

g.        Melaksanakan tugas dan wewenang Bendahara  apabila berhalangan;

h.       Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua II; dan

i.         Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada  Bendahara dan Wakil Ketua II.

 

17.         WAKIL BENDAHARA III

a.        Membantu Bendahara dalam membuat kebijakan di bidang pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;

b.       Membantu Bendahara dalam melaksanakan kegiatan di bidang pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;

c.        Membantu Wakil Ketua III dalam membuat kebijakan di bidang: (i) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Anggota, dan (ii) Informasi dan Komunikasi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;

d.       Membantu Wakil Ketua III dalam membuat kebijakan di bidang: (i) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Anggota, dan (ii) Informasi dan Komunikasi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;

e.       Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;

f.         Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Bendahara;

g.        Melaksanakan tugas dan wewenang Bendahara  apabila berhalangan;

h.       Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua III; dan

i.         Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada  Bendahara dan Wakil Ketua III.

 

18.         WAKIL BENDAHARA IV

a.        Membantu Bendahara dalam membuat kebijakan di bidang pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;

b.       Membantu Bendahara dalam melaksanakan kegiatan di bidang pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;

c.        Membantu Wakil Ketua IV dalam membuat kebijakan di bidang: (i) Pembelaan Profesi Advokatdan (ii) Kerjasama antar lembaga, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;

d.       Membantu Wakil Ketua IV dalam membuat kebijakan di bidang: (i) Pembelaan Profesi Advokatdan (ii) Kerjasama antar lembaga, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;

e.       Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;

f.         Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Bendahara;

g.        Melaksanakan tugas dan wewenang Bendahara  apabila berhalangan;

h.       Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua IV; dan

i.         Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada  Bendahara dan Wakil Ketua IV.

.

19.         WAKIL BENDAHARA V

a.        Membantu Bendahara dalam membuat kebijakan di bidang pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;

b.       Membantu Bendahara dalam melaksanakan kegiatan di bidang pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;

c.        Membantu Wakil Ketua V dalam membuat kebijakan di bidang: : (i) Sosial, Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakatdan (ii) Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;

d.       Membantu Wakil Ketua V dalam membuat kebijakan di bidang: : (i) Sosial, Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakatdan (ii) Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;

e.       Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;

f.         Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Bendahara;

g.        Melaksanakan tugas dan wewenang Bendahara  apabila berhalangan;

h.       Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua V; dan

i.         Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada  Bendahara dan Wakil Ketua V.

 

20.         KETUA BIDANG ORGANISASI DAN ADMINISTRASI

a.        Membantu Wakil Ketua  I dan Wakil Sekretaris I dalam membuat kebijakan di bidang organisasi dan Administrasi;

b.       Membantu Wakil Ketua I dan Wakil Sekretaris I dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang organisasi dan administrasi antara lain: mengadministrasikan buku daftar (data base) anggota, penertiban organisasi, rapat anggota cabang, musyawarah cabang,dll.

c.        Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua  I dan Wakil Sekretaris I;

d.       Melaksanakan tugas dan wewenang Wakil Ketua I dan Wakil Sekretaris I apabila berhalangan; dan

e.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Wakil Ketua I dan Wakil Sekretaris I.

 

21.         WAKIL KETUA BIDANG ORGANISASI DAN ADMINISTRASI

a.        Membantu Ketua Bidang Organisasi dan Administrasi dalam membuat kebijakan di bidang organisasi dan administrasi;

b.       Membantu Ketua Bidang Organisasi dan Administrasi dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang organisasi dan administrasi antara lain: mengadministrasikan buku daftar (data base) anggota, penertiban organisasi, rapat anggota cabang, musyawarah cabang,dll.;

c.        Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua Bidang Organisasi dan Administrasi; dan

d.       Melaksanakan tugas dan wewenang Ketua Bidang Organisasi dan Administrasi apabila berhalangan.

e.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Ketua Bidang.

 

22.         KETUA BIDANG PENINGKATAN KUALITAS SUMBERDAYA MANUSIA

a.        Membantu Wakil Ketua  I dan Wakil Sekretaris I dalam membuat kebijakan di bidang Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia;

b.       Membantu Wakil Ketua I dan Wakil Sekretaris I dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia antara lain: peningkatan kapasitas pengetahuan hukum, ketrampilan hukum, etika profesi hukum, komunikasi dan penguasaan bahasa, dll.

c.        Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua  I dan Wakil Sekretaris I;

d.       Melaksanakan tugas dan wewenang Wakil Ketua I dan Wakil Sekretaris I apabila berhalangan; dan

e.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Wakil Ketua I dan Wakil Sekretaris I.

 

23.         WAKIL KETUA BIDANG PENINGKATAN KUALITAS SUMBERDAYA MANUSIA

a.        Membantu Ketua  bidang Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia dalam membuat kebijakan di bidang Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia;

b.       Membantu Ketua I bidang Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia antara lain: peningkatan kapasitas pengetahuan hukum, ketrampilan hukum, etika profesi hukum, komunikasi dan penguasaan bahasa, dll.

c.        Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua  I dan Wakil Sekretaris I;

d.       Melaksanakan tugas dan wewenang Wakil Ketua I dan Wakil Sekretaris I apabila berhalangan; dan

e.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Ketua Bidang.

 

24.         KETUA BIDANG PEMBINAAN ANGGOTA

a.        Membantu Wakil Ketua  I dan Wakil Sekretaris I dalam membuat kebijakan di bidang pembinaan anggota;

b.       Membantu Wakil Ketua I dan Wakil Sekretaris I dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang pembinaan anggota, antara lain: pelaksanaan kode etik profesi, pelaksanaan UU terkait dengan advokat dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan lainnya, pelaksanaan kegiatan kerohanian (silaturahmi, halal bi halal),dll.

c.        Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua  I dan Wakil Sekretaris I;

d.       Melaksanakan tugas dan wewenang Wakil Ketua I dan Wakil Sekretaris I apabila berhalangan; dan

e.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Wakil Ketua I dan Wakil Sekretaris I.

 

25.         WAKIL KETUA BIDANG PEMBINAAN ANGGOTA

a.        Membantu Ketua Bidang Pembinaan Anggota dalam membuat kebijakan di bidang pembinaan anggota;

b.       Membantu Ketua Bidang Pembinaan Anggota dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang pembinaan anggota, antara lain: pelaksanaan kode etik profesi, pelaksanaan UU terkait dengan advokat dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan lainnya, pelaksanaan kegiatan kerohanian (silaturahmi, halal bi halal),dll.

c.        Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua Bidang Pembinaan Anggota;

d.       Melaksanakan tugas dan wewenang Ketua Bidang Pembinaan Anggota apabila berhalangan; dan

e.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada  Ketua Bidang.

 

26.         KETUA BIDANG PENDIDIKAN DAN LATIHAN

a.        Membantu Wakil Ketua II dan Wakil Sekretaris II dalam membuat kebijakan di bidang Pendidikan dan Latihan;

b.       Membantu Wakil Ketua Umum II dan Wakil Sekretaris II dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang Pendidikan dan Latihan,antara lain: PKPA, Pelatihan Ujian Kode Etik Profesi, Pemagangan Calon Advokat, dll

c.        Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua  I dan Wakil Sekretaris II;

d.       Melaksanakan tugas dan wewenang Wakil Ketua II dan Wakil Sekretaris II apabila berhalangan; dan

e.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Wakil Ketua II dan Wakil Sekretaris II.

 

27.         WAKIL KETUA BIDANG PENDIDIKAN DAN LATIHAN

a.        Membantu Ketua Bidang Pendidikan dan Latihan  dalam membuat kebijakan di bidang pendidikan dan latihan;

b.       Membantu Ketua Bidang Pendidikan dan Latihan dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang pendidikan dan latihan, antara lain: PKPA, Pelatihan Ujian Kode Etik Profesi, Pemagangan Calon Advokat, dll

c.        Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua  Bidang Pendidikan dan Latihan;

d.       Melaksanakan tugas dan wewenang  Ketua Bidang Pendidikan dan Latihan apabila berhalangan; dan

e.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada  Ketua Bidang.

 

28.         KETUA BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

a.        Membantu Wakil Ketua II dan Wakil Sekretaris II dalam membuat kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan;

b.       Membantu Wakil Ketua Umum II dan Wakil Sekretaris II dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang penelitian dan pengembangan, antara lain: penelitian hukum, diskusi/seminar/lokakarya/FGD hukum, pengembangan kapasitas advokat, dll.

c.        Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua  Idan Wakil Sekretaris II;

d.       Melaksanakan tugas dan wewenang Wakil Ketua II dan Wakil Sekretaris II apabila berhalangan;dan

e.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Wakil Ketua II dan Wakil Sekretaris II.

 

29.         WAKIL KETUA BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

a.        Membantu Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan dalam membuat kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan;

b.       Membantu Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang penelitian dan pengembangan, antara lain: penelitian hukum, diskusi/Seminar/lokakarya/FGD hukum, pengembangan kapasitas advokat, dll.

c.        Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua  Bidang Penelitian dan Pengembangan;

d.       Melaksanakan tugas dan wewenang  Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan  apabila berhalangan; dan

e.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Ketua Bidang.

 

30.         KETUA BIDANG PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA

a.        Membantu Wakil Ketua III dan Wakil Sekretaris III dalam membuat kebijakan di bidang pemberdayaan dan kesejahteraan anggota;

b.       Membantu Wakil Ketua  III dan Wakil Sekretaris III dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang pemberdayaan dan kesejahteraan Anggota, antara lain: out-bound, olah raga, pendirian koperasi, simpati & empati kepada anggota yang sakit, meninggal dan terkena musibah, dll.

c.        Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua  III dan Wakil Sekretaris III;

d.       Melaksanakan tugas dan wewenang Wakil Ketua III dan Wakil Sekretaris III apabila berhalangan; dan

e.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Wakil Ketua III dan Wakil Sekretaris III.

 

31.         WAKIL KETUA BIDANG PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA

a.        Membantu Ketua Bidang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Anggota dalam membuat kebijakan di bidang pemberdayaan dan kesejahteraan anggota;

b.       Membantu Ketua Bidang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Anggota dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang pemberdayaan dan kesejahteraan Anggota, antara lain: out-bound, olah raga, pendirian koperasi, simpati & empati kepada anggota yang sakit, meninggal dan terkena musibah, dll.

c.        Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua Bidang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Anggota;

d.       Melaksanakan tugas dan wewenang Ketua Bidang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Anggota apabila berhalangan; dan

e.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Ketua Bidang.

 

32.         KETUA BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI

a.        Membantu Wakil Ketua III dan Wakil Sekretaris III dalam membuat kebijakan di bidang Informasi dan Komunikasi;

b.       Membantu Wakil Ketua  III dan Wakil Sekretaris III dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang Informasi dan Komunikasi, antara lain: pembuatan web-site Peradi Cabang Semarang, penginformasian kegiatan, penginformasian kejadian yang menimpa anggota, pembuatan brosur/tabloid, kerjasama dengan lembaga penyiaran, dll;

c.        melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua  III dan Wakil Sekretaris III;

d.       Melaksanakan tugas dan wewenang Wakil Ketua III dan Wakil Sekretaris III apabila berhalangan; dan

e.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Wakil Ketua III dan Wakil Sekretaris III.

 

33.         WAKIL KETUA BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI

a.        Membantu Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi dalam membuat kebijakan di bidang Informasi dan Komunikasi;

b.       Membantu Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang Informasi dan Komunikasi, antara lain: pembuatan web-site Peradi Cabang Semarang, penginformasian kegiatan, penginformasian kejadian yang menimpa anggota, pembuatan brosur/tabloid, kerjasama dengan lembaga penyiaran, dll;

c.        melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi 

d.       Melaksanakan tugas dan wewenang Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi apabila berhalangan; dan

e.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada  Ketua Bidang.

 

34.         KETUA BIDANG PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT

a.        Membantu Wakil Ketua IV dan Wakil Sekretaris IV dalam membuat kebijakan di bidang pembelaan profesi advokat;

b.       Membantu Wakil Ketua  IV dan Wakil Sekretaris IV dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang pembelaan profesi advokat, antara lain: pencegahan pelanggaran kode etik profesi, membela anggota yang tersangkut masalah hukum karena menjalankan tugas profesi, menerima pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran profesi oleh anggota untuk  diteruslanjutkan ke Dewan Kehormatan, mendiseminasikan kode etik profesi, menjaga marwah profesi dari ganggguan pihak lain, dll.

c.        melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua  IV dan Wakil Sekretaris IV;

d.       Melaksanakan tugas dan wewenang Wakil Ketua IV dan Wakil Sekretaris IV apabila berhalangan; dan

e.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Wakil Ketua IV dan Wakil Sekretaris IV.

 

35.         WAKIL KETUA BIDANG PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT

a.        Membantu Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat dalam membuat kebijakan di bidang pembelaan profesi advokat;

b.       Membantu Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang pembelaan profesi advokat, antara lain: pencegahan pelanggaran kode etik profesi, membela anggota yang tersangkut masalah hukum karena menjalankan tugas profesi, menerima pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran profesi oleh anggota untuk  diteruslanjutkan ke Dewan Kehormatan, mendiseminasikan kode etik profesi, menjaga marwah profesi dari ganggguan pihak lain, dll.

c.        melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat;

d.       Melaksanakan tugas dan wewenang Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat apabila berhalangan; dan

e.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Ketua Bidang.

 

36.         KETUA BIDANG KERJASAMA ANTAR LEMBAGA

a.        Membantu Wakil Ketua IV dan Wakil Sekretaris IV dalam membuat kebijakan di bidang Kerjasama antar Lembaga;

b.       Membantu Wakil Ketua  IV dan Wakil Sekretaris IV dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang Kerjasama antar Lembaga, antara lain: audiensi, MoU, koordinasi dan kerjasama dengan lembaga pemerintahan dan lembaga penegak hukum lain, koordinasi dan kerjasama dengan organisasi pendiri, koordinasi dan kerjasama dengan LSM dan ORMAS, dll.

c.        melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua  IV dan Wakil Sekretaris IV;

d.       Melaksanakan tugas dan wewenang Wakil Ketua IV dan Wakil Sekretaris IV apabila berhalangan; dan

e.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Wakil Ketua IV dan Wakil Sekretaris IV.

 

37.         WAKIL KETUA BIDANG KERJASAMA ANTAR LEMBAGA

a.        Membantu Ketua Bidang Kerjasama antar Lembaga dalam membuat kebijakan di bidang Kerjasama antar Lembaga;

b.       Membantu Ketua Bidang Kerjasama antar Lembaga dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang Kerjasama antar Lembaga, antara lain: audiensi, MoU, koordinasi dan kerjasama dengan lembaga pemerintahan dan lembaga penegak hukum lain, koordinasi dan kerjasama dengan organisasi pendiri, koordinasi dan kerjasama dengan LSM dan ORMAS dll.

c.        melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua Bidang Kerjasama antar Lembaga;

d.       Melaksanakan tugas dan wewenang Ketua Bidang Kerjasama antar Lembaga apabila berhalangan; dan

e.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Ketua Bidang.

 

38.         KETUA BIDANG SOSIAL, PEMBERDAYAAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT

a.        Membantu Wakil Ketua V dan Wakil Sekretaris V dalam membuat kebijakan di bidang Sosial, Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat;

b.       Membantu Wakil Ketua  V dan Wakil Sekretaris V dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang Sosial, Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat antara lain: bakti sosial, santunan sosial, bantuan bencana alam, pemberdayaan dan pengabdian untuk kelestarian lingkungan, dan pemberdayaan dan pengabdian masyarakat lainnya.

c.        melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua  V dan Wakil Sekretaris V;

d.       Melaksanakan tugas dan wewenang Wakil Ketua V dan Wakil Sekretaris V apabila berhalangan; dan

e.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Wakil Ketua V dan Wakil Sekretaris V.

 

39.         WAKIL KETUA BIDANG SOSIAL, PEMBERDAYAAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT

a.        Membantu Ketua Bidang Sosial, Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat dalam membuat kebijakan di bidang Sosial, Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat;

b.       Membantu Ketua Bidang Sosial, Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang Sosial, Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat antara lain: bakti sosial, santunan sosial, bantuan bencana alam, pemberdayaan dan pengabdian untuk kelestarian lingkungan, dan pemberdayaan dan pengabdian masyarakat lainnya.

c.        melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua Bidang Sosial, Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat;

d.       Melaksanakan tugas dan wewenang Ketua Bidang Sosial, Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat apabila berhalangan; dan

e.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Ketua Bidang.

 

40.         KETUA BIDANG BANTUAN HUKUM, ADVOKASI DAN HAM

a.        Membantu Wakil Ketua V dan Wakil Sekretaris V dalam membuat kebijakan di bidang Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM;

b.       Membantu Wakil Ketua  V dan Wakil Sekretaris V dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM, antara lain: bantuan hukum/prodeo terhadap masyarakat tidak mampu, pemberdayaan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, advokasi kepada kelompok marginal, advokasi terhadap peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi dan atau HAM, promosi dan penghormatan HAM, dll

c.        melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Wakil Ketua  V dan Wakil Sekretaris V;

d.       Melaksanakan tugas dan wewenang Wakil Ketua V dan Wakil Sekretaris V apabila berhalangan; dan

e.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Wakil Ketua V dan Wakil Sekretaris V.

 

41.         WAKIL KETUA BIDANG BANTUAN HUKUM, ADVOKASI DAN HAM

a.        Membantu Ketua Bidang Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM dalam membuat kebijakan di bidang Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM;

b.       Membantu Ketua Bidang Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM, antara lain: bantuan hukum/prodeo terhadap masyarakat tidak mampu, pemberdayaan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, advokasi kepada kelompok marginal, advokasi terhadap peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi dan atau HAM, promosi dan penghormatan HAM, dll

c.        melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua Bidang Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM;

d.       Melaksanakan tugas dan wewenang Ketua Bidang Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM apabila berhalangan; dan

e.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Ketua Bidang.

 

42.         KOORDINATOR DAERAH

a.        Mewakili Ketua dalam mengkoordinasikan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Peradi Cabang Semarang di daerahnya masing-masing;

b.       Mewakili Ketua dalam melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Peradi Cabang Semarang di daerahnya masing-masing;

c.        Mewakili Ketua dalam memimpin pelaksanaan Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik, Keputusan Dewan Kehormatan, Keputusan Munas dan Keputusan Muscab di daerahnya masing-masing;

d.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut kepada Ketua.